Pemprov Jambi dorong Kabupaten/Kota untuk Optimalisasi DBH Kelapa Sawit
Berita Utama Dr. Auri Adham Putro, S.Sos, M.Si 19 Jul 2024 434Seiring dengan telah digelontorkannya Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 dan 2024 kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, serta adanya wacana pengalokasian kembali untuk tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan DBH Kelapa Sawit dan Progress Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) Tingkat Provinsi Jambi. Rakor yang digelar Hari Selasa, 16 Juli 2024) berlangsung di Ruang Rapat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Bappeda Provinsi Jambi.
Rakor yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Provinsi Jambi Dr. Ahmad Subhan, M.Si, dihadiri oleh perwakilan dari 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat Pemprov Jambi maupun di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), yaitu OPD yang menangani perencanaan pembangunan, OPD yang menangani perkebunan, OPD yang menangani keuangan daerah, dan OPD yang menangani pekerjaan umum. Keikutsertaan Bappeda Kabupaten Bungo pada rakor ini diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Dr. Auri Adham Putro, S.Sos., M.Si.
Dalam penyampaian materi, Dr. Ahmad Subhan, M.Si menegaskan beberapa point sebagai berikut: Pertama, daerah harus segera menyiapkan rancangan RAD KSB Tahun 2024-2029 yang di dalamnya harus memuat aspek hilirisasi produk kelapa sawit. Kedua, daerah harus segera menyusun Laporan Realisasi DBH Kelapa Sawit (kondisi Semester I Tahun 2024). Ketiga, dalam waktu dekat, Bappeda Provinsi Jambi akan melaksanakan Konsultasi Publik (KP) Penyusunan RAD KSB.
Sedangkan dalam penyampaian materi, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Aditya Rachman Prasetio, S.E., M.SAk menegaskan beberapa point sebagai berikut: Pertama, daerah diminta untuk mulai menyusun rancangan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Tahun 2025. Kedua, penyusunan rancangan RKP harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan yang diperkirakan akan terbit di Bulan Oktober sampai November 2024.
Rakor berjalan lancar dan peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta memberikan saran dan masukan demi optimalnya pelaksanaan DBH Kelapa Sawit di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.