bappedaBUNGO Berita Utama Dr. Auri Adham Putro, S.Sos, M.Si 03 Mar 2025 58

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah berlangsung pada tanggal 27 November 2024 yang lalu. Hajatan demokrasi lokal tersebut, secara umum berjalan secara tertib, aman, dan lancar. Termasuk pilkada di Kabupaten Bungo. Kontestasi demokrasi lokal di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun, juga berlangsung dalam suasana yang tenang dan damai, meski iklim kontestasi yang terjadi saat itu cenderung hangat.

Sehubungan dengan agenda pasca-pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Kamis (20 Februari 2025) berinisiatif melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Amaris Muara Bungo ini, diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Bappeda Kabupaten Bungo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Dr. Auri Adham Putro, S.Sos., M.Si.

Pelaksanaan FGD dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU Kabupaten Bungo Sri Hartati, S.Sos. Dalam sambutannya, Sri Hartati, S.Sos menjelaskan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk menampung saran dan masukan dari seluruh stakeholder, demi perbaikan Pilkada Kabupaten Bungo di masa depan. Tak lupa pula, satu-satunya Perempuan Komisioner KPU Kabupaten Bungo ini menekankan bahwa FGD merupakan bagian integral dari mekanisme perbaikan berkelanjutan atas penyelenggaraan pilkada sebagai bagian penting dari demokrasi.

Pelaksanaan FGD yang dipandu oleh Moderator Maryam, S.Ag (Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bungo) ini, juga diisi dengan pembahasan lebih rinci. Oleh KPU Kabupaten Bungo, masing-masing peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok yang berbeda, sesuai dengan topik yang telah diberikan.

Selaku Ketua Kelompok I (Bidang Tahapan) yang terdiri dari 4 (empat) orang peserta , Dr. Auri Adham Putro, S.Sos., M.Si menyampaikan beberapa saran dan masukan, antara lain: Pertama, pemerintah daerah (khususnya perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan), perlu melaksanakan digitalisasi terhadap ijazah dan transkrip nilai Calon Kepala Daerah (Cakada) maupun Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada), untuk memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi faktual. Kedua, debat publik kandidat harus dilaksanakan di lokasi yang representatif, termasuk harus mampu meminimalisir konflik antar-pendukung kandidat. Ketiga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus disertai dengan pencantuman regulasi yang mengatur tentang saksi terhadap penghilangan/perusakan APK.

FGD yang juga diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber Dr. Muhammad Sabli, M.Pd.I (Dosen IAI Yasni Muara Bungo) dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Bungo lainnya (Hardianus, S.P.), berlangsung setengah hari dan diakhiri dengan makan siang bersama.



Bappeda Bungo Sumbangkan Pemikiran untuk Evaluasi Pilkada 2024
bappedaBUNGO

Bappeda Kabupaten Bungo ikuti FLPD Provinsi Jambi Tahun 2025 PP 2
bappedaBUNGO

Keluarga Besar Bappeda adakan Makan Siang Bersama Jelang Ramadhan 1446 H
bappedaBUNGO