Belajar dari pengalaman tahun 2025 dimana skor Verifikasi Dokumen Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) Kabupaten Bungo hanya 36,23 dan berada di Level 1 (Sangat Rendah), maka kemarin dilaksanakan Rapat Advokasi Penilaian Mandiri (PM) KKPA Tahun 2026. Rapat yang dilaksanakan di penghujung Bulan April, tepatnya Jum’at 30 April 2026, berlangsung di Ruang Rapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Bungo, yang berlokasi di Komplek Ruko Bungo Green City Nomor A1-A3 Jalan Lintas Sumatra KM 5 Muara Bungo.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo Dr. Donny Iskandar, M.T. dan diisi dengan penyampaian materi oleh Plt. Kepala UPT Loka POM di Bungo Pernanda Sapryanoki, S.Farm., Apt. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo yang wajib mengisi instrumen (tools) penilaian juga hadir, termasuk Bappeda, yang dihadiri oleh Dr. Auri Adham Putro, S.Sos., M.Si (Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) dan M. Resda’i, S.IP (Penata Kelola Pemerintah pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia).

Pada kesempatan menyampaikan arahan, Sekda Kabupaten Bungo menekankan tentang pentingnya keseriusan OPD dalam mengisi tools penilaian sekaligus melengkapi data dukung (evidence) yang diperlukan dalam rangka PM KKPA 2026. Tak lupa pula Sekda Kabupaten Bungo menunjuk Bappeda selaku pihak yang ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) utama pada PM KKPA 2026 ini.

Di sisi lain, saat menyampaikan presentasinya, Plt. Kepala UPT Loka POM di Bungo menegaskan tentang pentingnya keamanan pangan yang diimplementasikan melalui PM KKPA. Menurut Pernanda Sapryanoki, S.Farm., Apt, keamanan pangan diharapkan berkontribusi terhadap 4 (empat) isu/kebijakan yang mencakup: penurunan stunting, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), pelaksaaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045. Di bagian akhir presentasinya, Pernanda Sapryanoki, S.Farm., Apt mengajak 5 (lima) OPD yang terlibat (Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk memanfaatkan waktu yang ada sejak 1 Maret 2026 hingga 31 Juli 2026 guna mengisi tools PM KKPA yang telah disediakan.

Rapat yang diselingi dengan menikmati suguhan cemilan sehat dan minuman jamu ini, berlangsung dalam suasana santai dan diakhiri dengan foto bersama.