bappedaBUNGO Berita Utama Dr. Auri Adham Putro, S.Sos, M.Si 10 Jul 2024 558

Guna memastikan perkembangan implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) kemarin (Selasa, 9 Juli 2024) melaksanakan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo.

Evaluasi yang dilaksanakan secara virtual dan menggunakan 2 metode (desk evaluation dan in-depth interview) ini, berlangsung di Ruang Cempaka Kuning Bappeda. Dari unsur Pemkab Bungo hadir Asisten Administrasi Umum Setda Masril, S.Sos., M.E., Tim SAKIP Kabupaten Bungo (Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Organisasi Setda), serta Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel evaluasi.

Kehadiran Bappeda pada evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda H. Deddy Irawan, S.E., M.M., Sekretaris Bappeda Iman Budisetiawan, S.Hut., M.A.P., Kepala Bidang Ekonomi Dr. Auri Adham Putro, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Sosial dan Budaya Dewi Rejeki, S.Pt., M.E. dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Supardi, S.AP., M.A.P., Perencana Ahli Madya Dr. Yunardi, S.KM., M.Kes serta para Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di lingkup Bappeda.

Kegiatan evaluasi yang berjalan ±4 jam ini, dipandu oleh Tim Evaluator dari Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan yang  terdiri dari Dhilla, Dwi Slamet Riyadi, Annisa, dan Nyoman Bagus. Adapun dasar pelaksaan evaluasi SAKIP ini adalah Surat MenPAN&RB Nomor B/55/AA.04/2024 Tanggal 24 Juni 2024 Perihal Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024.

Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Evaluator, terdapat beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab Bungo, antara lain: Pertama, masih ada perbedaan antara Perjanjian Kinerja (PK) dengan Indikator Kinerja di Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A). Kedua, masih terdapat persamaan antara sasaran dengan indikator Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Porapar) dengan Sekretaris Dinas Porapar. Ketiga, perlu disusun definisi operasional terhadap indikator kinerja pada Dinas Kesehatan.

Terhadap beberapa catatan selama pelaksanaan evaluasi, Tim Evaluator menegaskan bahwa Pemkab Bungo masih diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Juli 2024, guna melengkapi Laporan SAKIP tersebut.



IPS Kabupaten Bungo Tahun 2024 Naik Signifikan
bappedaBUNGO

Pemkab Bungo Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo untuk Meningkatkan UCJ
bappedaBUNGO

Sosialisasi RBP BioCF-ISFL: Bukti Komitmen Bank Dunia dan Pemerintah Pusat terhadap Tutupan Hutan di Kabupaten Bungo
bappedaBUNGO