Bidang Sekretariat


Sekretariat Bappeda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dan pembinaan teknis lingkup badan serta kesekretariatan Bappeda meliputi Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar bidang lingkup badan;
  2. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan badan;
  3. Melaksanakan administrasi umum perkantoran, kerumahtanggaan, pengelolaan asset, organisasi dan tata laksana, hukum dan kehumasan badan;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kepegawaian melingkupi perencanaan, pengadaan, distribusi, pendayagunaan, pendidikan pelatihan dan penilaian sumberdaya manusia serta tata usaha  kepegawaian Bappeda;
  5. Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penatausahaan keuangan, pengelolaan pengadaan barang jasa dan pelaporan keuangan badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Melaksanakan penyusunan perencanaan program kegiatan badan dengan melakukan koordinasi fungsional antar bidang lingkup badan;
  7. Melaksanakan penyusunan perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program kegiatan Bappeda;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sekretariat dan antar bidang lingkup badan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.