Bidang Penelitian dan Pengembangan


Tugas:

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi:

  1. perencanaan program dan kegiatan Bidang;
  2. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  3. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
  4. penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
  7. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.