Bidang Penelitian dan Pengembangan
Tugas:
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi:
- perencanaan program dan kegiatan Bidang;
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
- penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dukungan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.