Bidang Sosial Budaya


  • Bidang Sosial Budaya membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan yang meliputi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, trantibum, linmas, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan secretariat dewan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3), bidang sosial budayamempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang sosial budaya;
  2. pemverifikasi rancangan renstra perangkat daerah bidang sosial budaya;
  3. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial budaya;
  4. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang sosial budaya;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD bidang sosial budaya;
  6. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang sosial budaya;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang sosial budaya;
  8. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kota Jambi bidang sosial budaya;
  9. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kota Jambi bidang sosial budaya;
  10. pelaksanaan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;
  11. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;
  12. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang sosial budaya;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang sosial budaya;