Bidang Sarana dan Prasarana


Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas di bidang Perencanaan Sarana dan Perencanaan Prasarana.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
  2. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
  7. Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan sarana;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di Subbidang perencanaan sarana;
  10. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan sarana;
  11. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan sarana;
  12. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugasnya.
  14. Subbidang Perencanaan Prasarana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (4) huruf b mempunyai tugas:
  15. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Prasarana;
  16. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Prasarana;
  17. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Prasarana;
  18. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Prasarana;
  19. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugasnya.